Senin, 24 Maret 2014

tata cara permohonan IMB rumah tinggal

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


  • PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.

    • Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB, Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
  • I.  PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
  • 1.  TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan Gedung.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
    • IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan IMB (Papan Kuning) dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.
  • 2.  KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
    • Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
    • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
    • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
    • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling) atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
    • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
    • Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada peruntukan Wbs dan WTm atau lokasi termasuk gol.Pemugaran,  gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik SIPTB), 7 set,
    • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
    • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
  • 3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi,  sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012,
    • Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan  dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB
  • 4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012,adalah 20 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.
  • 5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar